SMA
Negeri 1 Kebumen adalah satu-satunya sekolah di kabupaten kebumen yang
menerapkan sistem kredit semester atau SKS. Berdasarkan
Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81 A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai
pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester
(SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks
meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan
satu jam kegiatan mandiri.
Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan
sistem kredit semester. Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang
memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi
oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS):
1. Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang
terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat
menyelenggarakan SKS.
2.
Penyelenggaraan
SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan
ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.
Berbeda
dengan Sistem Paket, beban belajar dengan Sistem
Kredit Semester (SKS)memberi kemungkinan untuk menggunakan cara
yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
peserta didik. Oleh karena itu, penerapan Sistem Kredit Semester (SKS)diharapkan
bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik. MelaluiSistem Kredit Semester (SKS),
peserta didik juga dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih
cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan
pendidikan. Sistem
Kredit Semester (SKS) dalam
Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang
diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata
pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan
kredit semester (sks).
Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam
penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur
Sistem kredit semester membuat siswa lebih awal menentukan program
jurusan yang ia inginkan. Jurusan yang ditawarkan oleh SMA Negeri 1 Kebumen
adalah program jurusan IPA dan IPS.
Dalam sistem kredit semester inilah siswa dituntut aktif
dalam kegiatan pembelajaran. Materi pelajaran tidak hanya menggunakan buku-buku
pelajaran tetapi juga menggunakan media internet. Siswa juga dapat memilih mata
pelajaran yang ia minati. Mata pelajaran inilah yang disebut dengan lintas
minat. Mata pelajaran lintas minat hanya memiliki 2 sks per minggunya.
Namun, sebagai sistem dari kurikulum 2013 yang baru diuji
cobakan, sistem kredit semester ini memiliki beberapa kekurangan. Salah satu
kekurangannya adalah kurangnya ruang kelas sehingga rencana untuk moving class masih mengalami hambatan.
Padahal dalam kurikulum 2013 sekolah menghimbau agar kegiatan belajar mengajar
dilakukan seranag moving class.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar